“Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal hak yang tertahan. Uang itu berputar, tetapi tidak sampai kepada yang berhak,” ujar sumber terpercaya media ini.
Sumber yang sama mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa Elwi Lassa, yang tercatat sebagai pihak yang melakukan penyetoran kembali dana sebesar Rp 126.220.000 tersebut.
“Yang bersangkutan harus menjelaskan secara terbuka: dari mana uang itu berasal saat disetor kembali, bagaimana alur keluarnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas perputaran dana itu,” tegasnya.
Desakan ini muncul karena adanya indikasi kuat bahwa aliran dana tidak berjalan sesuai peruntukan awal. Publik, terutama para tenaga honorer dan tendik, berhak mengetahui siapa yang mengendalikan dana tersebut dan mengapa hak mereka tertunda.
Dengan terbukanya data rekening giro ini, tuduhan terhadap Dra. Safirah tidak hanya kehilangan dasar, tetapi juga berbalik arah menjadi pertanyaan serius terhadap pihak-pihak yang mengelola dana pada periode tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk Elwi Lassa. Sementara itu, tekanan publik agar kasus ini diusut tuntas kian menguat.
Satu hal menjadi terang: angka dalam rekening tidak berubah, tetapi narasi bisa dan kini narasi itu mulai runtuh oleh data. (tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













