Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Zulkarnain dan Risky Daud Kase sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan beras premium di Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu.
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Primair)
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Subsidair)
Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Pasal 12 Huruf i Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
SebelumnyaZulkarnain dan Risky Daud Kase telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus lain, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dengan demikian, keduanya kini menjadi tersangka dalam dua kasus yang berbeda.
Menurut Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perum Bulog, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).
Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













