Kupang, 18 Juli 2024 – Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan beras premium di Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Tersangka Zulkarnain
Jabatan: Pegawai BUMN / Eks Pemimpin Cabang Perum BULOG Cabang WaingapuD
asar Penetapan: Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-313/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2089/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.
Risky Daud Kase
Jabatan: Asisten Manager SCPP Bulog Waingapu
Dasar Penetapan: Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-313/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2090/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













