Teror Denda: Mencekik Warga hingga Puluhan Juta Rupiah
Salah satu korban yang mengalami pemerasan ini adalah Yaret Kadja, pemilik ternak sapi yang telah dikenai denda hingga Rp15. 750.000 dalam rentang waktu Oktober 2024 hingga Januari 2025.
- Oktober 2024 – Seekor sapi betina milik Yaret Kadja masuk ke sawah Soleman Nabuasa (anggota BPD). Denda: 1 ekor sapi betina besar (Rp 7 juta).
- November 2024 – Sapi masuk ke sawah yang sama, merusak beberapa pohon padi. Denda: Rp 2,5 juta.
- Januari 2025 – Kejadian serupa terulang, denda: Rp 2,5 juta.
- Januari 2025 – Sapi masuk ke kebun Agus Taunu, meskipun tidak merusak tanaman apa pun, sapi dijerat dan denda dikenakan Rp 1,5 juta.
- Desember 2024 – Sapi masuk ke sawah Yuner Olla, denda Rp 1,5 juta.
- Januari 2025 – Sapi masuk ke kebun Bastian Benu, merusak beberapa pohon jagung. Denda: Rp 750 ribu.
Praktik ini terus terjadi berulang kali, seakan sapi-sapi tersebut sengaja diarahkan masuk ke sawah yang sama, milik Soleman Nabuasa (anggota BPD).
Yang lebih mengerikan, setiap kali denda dibayar dan pagar diperbaiki, keesokan harinya pagar kembali dirusak dan sapi kembali masuk. Warga mulai curiga bahwa ini bukanlah sekadar kelalaian, tetapi bagian dari skema licik untuk menguras uang masyarakat dengan modus denda yang tidak masuk akal.
Laporan ke Polisi: Warga Melawan!
Merasa ditindas dan diperas, para korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Laporan ini membuka kemungkinan adanya penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan pemerasan oleh oknum-oknum pemerintah desa dan BPD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













