Ia juga mengingatkan agar perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP tidak menurunkan upah tersebut. Selain itu, upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun harus didasarkan pada struktur dan skala upah, yang dirundingkan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja.
“UMP NTT 2025 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Kami akan memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik melalui pengawasan intensif bersama pemerintah kabupaten/kota se-NTT,” tambahnya.
Turut hadir dalam pengumuman ini sejumlah pejabat, termasuk Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi NTT, Dra. Bernadeta Usboko, M.Si, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Lukas Nikolaus Mau, SH, serta Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, Thomas Suban Hoda, ST.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













