Timor Savana.Com, Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2025 sebesar Rp2.328.969,69. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 430/KEP/HK/2024.
“UMP NTT 2025 telah saya tetapkan melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 430/KEP/HK/2024 pada 11 Desember 2024, dengan nilai sebesar Rp2.328.969,69,” kata Penjabat (Pj) Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, di Kantor Gubernur NTT, Kamis (12/12/2024).
UMP NTT tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp142.143,69 dibandingkan UMP tahun 2024 yang bernilai Rp2.186.826. “Kenaikan ini mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi NTT berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024,” jelas Andriko.
Pj. Gubernur menegaskan, UMP tersebut berlaku bagi seluruh pengusaha dan pemberi kerja yang mempekerjakan buruh di wilayah NTT, baik di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. “Penetapan UMP ini bertujuan melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” ujar Andriko.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













