Menurut Francisco, PT Bumi Indah tidak melewatkan tahapan apapun dalam proses hukum ini. “Proses ini memang memerlukan waktu, dan kami melakukan eksekusi setelah melewati semua prosedur yang ditetapkan. Kami harap masyarakat memahami bahwa proses eksekusi harus mengikuti aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum mantan karyawan, Hidayatullah, juga mengapresiasi tindakan PT Bumi Indah yang telah memenuhi kewajiban mereka. “Kami mengapresiasi PT Bumi Indah atas komitmen mereka dalam memenuhi hak-hak klien kami. Proses eksekusi ini berjalan dengan lancar, dan kami menyaksikan perusahaan telah membayarkan jumlah yang sesuai, yaitu Rp 213 juta,” kata Hidayatullah.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













