Kupang, – PT Bumi Indah akhirnya melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan hak-hak mantan karyawan mereka, sesuai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses eksekusi pembayaran dilakukan pada tanggal 5 November 2024 di depan panitera Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, dan berjalan dengan lancar. Total pembayaran yang diberikan oleh perusahaan kepada 8 mantan karyawan mencapai Rp 213 juta.
Kuasa hukum PT Bumi Indah, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA menjelaskan bahwa perusahaan telah menjalani seluruh tahapan hukum yang diperlukan dalam kasus ini. “Kami telah mengikuti alur sesuai ketentuan, mulai dari putusan PHI Kupang hingga putusan kasasi Mahkamah Agung. Pada tahapan terakhir, kami melaksanakan eksekusi untuk memastikan hak-hak mantan karyawan dipenuhi sesuai dengan putusan tersebut,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













