Proyek APBD I 2026 Mulai Hotmix 600 Meter Jalan Kefamenanu–Eban

Editor: Redaksi
  • Bagikan
img 20260923 154623 716 1536x691 1

Selanjutnya dilakukan pengukuran dan penentuan elevasi, termasuk memastikan lebar, kemiringan, serta bentuk penampang jalan sesuai gambar dan spesifikasi pekerjaan. Tahap berikutnya adalah clearing atau pembersihan. Permukaan dibersihkan dari material lepas, debu, kotoran, serta bagian-bagian yang tidak memenuhi persyaratan. Jika terdapat bagian badan jalan yang rusak, dilakukan perbaikan dan penyiapan lapisan dasar sebelum masuk ke tahap pengaspalan. Setelah permukaan siap, dilakukan pelapisan perekat atau tack coat sesuai spesifikasi pekerjaan. Fungsinya membantu memastikan ikatan antara lapisan aspal baru dengan lapisan di bawahnya.

Kemudian campuran aspal panas dibawa menggunakan truk menuju lokasi dan dituangkan ke asphalt finisher untuk dihamparkan sesuai ketebalan dan elevasi yang direncanakan. Setelah penghamparan, dilakukan pemadatan menggunakan alat pemadat. Tahapan pemadatan harus dikendalikan agar campuran mencapai kepadatan yang dipersyaratkan. Spesifikasi Umum Bina Marga 2025 menetapkan persyaratan kepadatan campuran beraspal yang harus dipenuhi melalui pengendalian mutu pekerjaan. (Bina Marga Kementerian PU)

Setelah pekerjaan selesai dan temperatur perkerasan telah memungkinkan, ruas jalan dapat dibuka secara bertahap dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan ketentuan teknis dalam kontrak. Dengan demikian, pernyataan bahwa jalan otomatis dapat dibuka tepat 24 jam setelah pengaspalan tidak dapat diberlakukan untuk semua proyek. Waktu pembukaan lalu lintas harus mengikuti kondisi lapangan dan persyaratan teknis pekerjaan. Target 110 Hari Kalender Berdasarkan kontrak, pekerjaan memiliki waktu pelaksanaan selama 110 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 2 September 2026.

 

Braithy mengatakan, jika tidak terdapat kendala berarti, pekerjaan diharapkan dapat segera menghasilkan ruas yang bisa digunakan masyarakat. “Kalau tidak ada kendala, dalam dua bulan ke depan kemungkinan besar jalan ini sudah bisa dilewati warga dan sudah hotmix,” ujarnya. Di lokasi pekerjaan, sejumlah alat berat telah dikerahkan untuk mendukung pekerjaan tahap awal, termasuk excavator dan grader. Meski proyek penanganan telah dimulai, kondisi sepanjang ruas Kefamenanu–Eban masih menyisakan pekerjaan rumah. Braitlhy mengakui masih terdapat sejumlah titik kerusakan lain yang belum masuk dalam penanganan paket tahun ini. “Memang kita berharap sekali semua diperbaiki, tapi kembali lagi ke anggaran,” katanya. Menurutnya, penentuan lokasi penanganan tidak semata-mata berada di tangan kontraktor.

Baca Juga :  Ketahanan Energi NTT Disorot, Potensi Besar EBT Belum Tergarap Maksimal

 

“Sebenarnya penentuan itu tergantung dari tim perencana dan kalau bisa ada usulan dari Pemda. Karena ini anggaran provinsi dan masuk jalan ruas provinsi,” jelasnya. Paket pekerjaan ini tercatat menggunakan APBD 1 (Satu) Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026. Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 diatur melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang berstatus berlaku dan menjadi pedoman penyusunan APBD 2026. Pedoman tersebut menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat terhadap peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. (Peraturan BPK)

 

Sementara dari sisi penyelenggaraan jalan, UU Nomor 2 Tahun 2022 mengatur pembagian kewenangan penyelenggaraan jalan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa sesuai kewenangannya. UU tersebut juga membuka mekanisme pengambilalihan urusan pembangunan jalan provinsi dan kabupaten/kota oleh pemerintah pusat dalam kondisi tertentu ketika pemerintah daerah belum mampu melaksanakan kewenangannya. (Peraturan BPK) Karena itu, sumber pendanaan APBD provinsi perlu dibaca bersama dengan status dan kewenangan ruas jalan, dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan anggaran, serta kontrak pekerjaan. PP Nomor 34 Tahun 2006 juga menjadi salah satu regulasi yang mengatur penyelenggaraan jalan dan status jalan di Indonesia. (Peraturan BPK)

 

 

Karena itu, sumber pendanaan APBD provinsi perlu dibaca bersama dengan status dan kewenangan ruas jalan, dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan anggaran, serta kontrak pekerjaan. PP Nomor 34 Tahun 2006 juga menjadi salah satu regulasi yang mengatur penyelenggaraan jalan dan status jalan di Indonesia. (Peraturan BPK) Dengan demikian, penanganan jalan provinsi tidak hanya berbicara mengenai pengaspalan, tetapi juga mencakup perencanaan teknis, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan mutu, pemeliharaan, serta evaluasi hasil pekerjaan. Dimulainya pekerjaan di salah satu segmen mendapat respons positif dari masyarakat sekitar. Braitlhy mengatakan dukungan datang dari pemerintah desa, aparat desa, maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi pekerjaan. “Dari kepala desa, aparat-aparat desa maupun masyarakat di sekitar ruas yang kita kerjakan ini sangat mendukung,” katanya. “Antusiasnya besar sekali. Kerinduan masyarakat agar jalan ini dikerjakan sangat-sangat besar,” lanjutnya. Bagi masyarakat, perbaikan jalan bukan hanya menyangkut kenyamanan berkendara. Ruas Kefamenanu–Eban memiliki fungsi penting bagi mobilitas warga, distribusi barang, aktivitas ekonomi, serta konektivitas menuju kawasan Sabuk Merah.

Baca Juga :  Kuota Sapi TTS Diduga Jadi Ladang Uang: Zetho dan Roni Membantah, Pengusaha Bersaksi

Karena itu, penanganan sekitar 600 meter melalui paket tahun anggaran 2026 diharapkan menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperbaiki kondisi ruas Kefamenanu–Eban. Masih adanya titik-titik rusak di luar segmen pekerjaan menjadi catatan tersendiri. Terlebih saat memasuki musim hujan, kerusakan pada tanjakan dan bagian jalan yang berlubang berpotensi semakin mengganggu perjalanan. Masyarakat pun berharap penanganan jalan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan tingkat kerusakan, kebutuhan teknis, ketersediaan anggaran, dan prioritas pembangunan daerah. Pada akhirnya, kualitas jalan tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat hotmix digelar, tetapi juga oleh kualitas perencanaan, kesiapan fondasi, sistem drainase, mutu material, proses pemadatan, pengawasan, serta pemeliharaan setelah pekerjaan selesai. Dengan pekerjaan yang kini mulai berjalan, perhatian publik selanjutnya akan tertuju pada bagaimana proyek tersebut dilaksanakan hingga selesai dan apakah hasilnya mampu memberikan manfaat nyata bagi pengguna jalan di jalur Kefamenanu–Eban.

Sumber: Porosnttnews.com
  • Bagikan