Kupang,timorsavana.com– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Diskusi Publik Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Satu Tahun Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Jumat (20/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma. Turut hadir Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, pimpinan dan anggota DPRD NTT, Forkopimda Provinsi NTT, Pelaksana Harian Sekda NTT, staf ahli gubernur, para asisten Sekda, pimpinan agama, Kepala LLDikti, para rektor, pimpinan instansi vertikal, Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Kepala OJK, akademisi, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, pimpinan LSM, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, serta tamu undangan lainnya.
Diskusi publik ini bertujuan untuk membaca arah masa depan pembangunan NTT melalui pemaparan hasil survei, sekaligus menjadi ruang mendengar, berdiskusi, serta menerima kritik dan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Dalam laporannya, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Pricilia Parera, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai peraturan pemerintah dan dokumen pelaksanaan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026.
Ia menyampaikan, kegiatan ini memiliki beberapa tujuan utama, yakni:
1. Menyampaikan secara terbuka dan transparan hasil survei kepuasan masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas Pemerintah Provinsi NTT kepada publik.
2. Menghimpun masukan, tanggapan, dan rekomendasi dari pemangku kepentingan, akademisi, dan media terhadap kinerja satu tahun kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur.
3. Mengevaluasi capaian kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan.
4. Menjadi dasar perumusan kebijakan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













