Dia menambahkan bahwa manfaat dari jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini, bila terjadi kecelakaan atau kematian, akan diurus oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sampai selesai atau sampai sembuh.
“BPJS Ketenagakerjaan ini akan mengurus asuransi kematian bagi semua masyarakat dengan berbagai jenis kematian, termasuk kematian karena bunuh diri, dan keluarga akan mendapatkan bantuan santunan sebesar Rp42 juta yang awalnya cuma membayar Rp16.800. Program ini sangat membantu para pekerja dan masyarakat guna melindungi kita semua. Bila sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama 3 tahun dan tiba-tiba meninggal dunia serta meninggalkan 2 orang anak, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membiayai 2 orang anak ini sampai lulus S1 dengan nominal bisa mencapai Rp174 juta,” ungkap Melki.
Maria Meliana Hoar Seran, ahli waris dari peserta almarhum Adamri Erson Sina, sambil berlinang air mata, mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah banyak membantu semenjak suaminya sakit sampai meninggal dunia. Maria mengaku sangat terbantu dengan manfaat JKM, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak-anaknya.
Arief Wahyudi menambahkan bahwa proses klaim santunan ini sangat mudah dan prosesnya maksimal hanya tujuh hari setelah pengajuan.
“Klaimnya itu sangat mudah. Maksimal hanya tujuh hari kami sudah melakukannya, tetapi dalam pelaksanaannya biasanya dua atau tiga hari kami sudah membayarnya. Yang penting adalah syarat-syaratnya harus lengkap. Kalau yang meninggal harus ada bukti meninggalnya, harus ada KTP-nya, dan juga harus ada nomor rekeningnya,” jelas Arief.
Mengenai rencana tindak lanjut dari kegiatan ini, Arief menyebut BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT akan terus menggandeng tokoh-tokoh masyarakat maupun tokoh agama serta berbagai pihak untuk meningkatkan pelayanan publik.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













