Kupang – Dalam sebuah unggahan di media sosial Facebook (Flobamorata Tabongkar) tertanggal 9 September 2024, seorang pengguna anonim mengungkapkan kekecewaannya terkait ketidakadilan dalam pembagian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Kupang. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa Bendahara Dinas Pendidikan Kota Kupang dianggap tidak bekerja dengan baik dalam menyalurkan tunjangan tersebut.
Unggahan yang menjadi viral ini juga menuduh adanya praktik pilih kasih dalam pencairan tunjangan kinerja, di mana beberapa guru dari kecamatan tertentu sudah menerima TTP sejak minggu lalu, sementara guru dari kecamatan lainnya masih belum menerima hak mereka. “Ada guru-guru dari kecamatan lain yang TPP sudah cair sejak minggu lalu, sedangkan kecamatan lain dianaktirikan,” tulis pengguna tersebut dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, pengguna juga mengecam kinerja pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran tunjangan tersebut, mendesak mereka yang tidak mampu bekerja dengan baik agar mengundurkan diri. “Kalau tidak mampu kerja, lebih baik mengundurkan diri. Orang punya hak, cairkan sudah,” ujarnya.
Menanggapi keluhan ini, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Okto Naitboho, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa pencairan tunjangan akan dilakukan apabila guru-guru secara disiplin mengisi e-kin harian. Data tersebut kemudian disinkronkan antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kominfo. “Guru harus rajin mengisi e-kin harian. Pertama, kesadaran guru itu sendiri yang harus ditingkatkan. Setelah itu, harus ada sinkronisasi data antara BKD dan Kominfo,” jelas Okto melalui sambungan telepon pada Rabu malam.
Ia juga menambahkan bahwa sekolah-sekolah dasar di Kota Kupang dibagi ke dalam enam sub rayon untuk mempermudah proses pencairan tunjangan. Ia mengaku telah mengumumkan melalui grup whatsapp berulang-ulang namun hingga saat ini. Alhasil, pembayaran belum bisa diproses jika ada guru di dalam sub rayon yang belum mengisi e-kin. “Pembayarannya berdasarkan sub rayon. Ada enam sub rayon, dan jika ada satu atau dua guru di dalam sub rayon yang belum mengisi e-kin, maka belum bisa dibayar. Kita juga sudah umumkan ulang-ulang lewat grup WA untuk teman-teman kerjakan kewajibannya agar hak itu bisa diperoleh” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













