Ketua ARAKSI NTT Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sabuk Merah ke KPK

Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260411 WA0031

Kupang,Timorsavana.com– Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfret Baun, secara resmi menyerahkan laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sabuk Merah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/4/2026).

Penyerahan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil ekspos awal bersama bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK yang dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026. Dalam ekspos tersebut, Dumas KPK menyimpulkan bahwa persoalan pembangunan Jalan Sabuk Merah merupakan kasus serius yang perlu ditangani secara hukum.

Alfret Baun menjelaskan, seluruh kronologi serta hasil investigasi lapangan yang dilakukan ARAKSI telah diminta untuk segera diserahkan secara lengkap kepada KPK.

“Kami telah menyiapkan laporan secara utuh sesuai hasil ekspos bersama Dumas KPK. Seluruh data dan temuan lapangan telah kami rangkum untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.

IMG 20260411 WA0035

Foto : Doc. ARAKSI NTT

Berdasarkan hasil ekspos awal, ditemukan dugaan adanya kesalahan pada sejumlah tahapan proyek, mulai dari perencanaan, proses tender, hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan. Kesalahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam laporan tersebut, ARAKSI juga mencantumkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dan perlu dimintai keterangan sesuai peran masing-masing, antara lain konsultan perencanaan, tim pelaksana tender, satuan kerja (satker), balai pelaksana proyek, serta pihak penyedia jasa atau kontraktor yang terlibat dalam proyek.

Alfret mengungkapkan, dugaan sementara kerugian negara dalam proyek ini mencapai lebih dari Rp127 miliar. Nilai tersebut termasuk tambahan anggaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp9,6 miliar untuk sektor barat proyek.

Menurutnya, penggunaan anggaran tambahan tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menjadi kerugian total. Hal ini karena proyek masih berada dalam masa pemeliharaan, masih terdapat dana retensi sebesar 5 persen, serta sisa anggaran sekitar Rp12 miliar yang belum dicairkan.

Baca Juga :  Dua Paket Preservasi dan Longsoran di Ruas Jalan Sabuk Merah Siap Dikerjakan 2025

Selain itu, proyek tersebut dinilai belum memenuhi kriteria untuk dibiayai menggunakan anggaran penanggulangan bencana, mengingat statusnya masih dalam tahap pemeliharaan hingga 26 November 2026.

Proyek Jalan Sabuk Merah sendiri merupakan program strategis nasional yang dicanangkan pada periode 2023–2026. Proyek ini melintasi wilayah daratan Timor di Provinsi NTT, mencakup Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu, dan Malaka yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.

  • Bagikan