Program tersebut terbagi dalam dua sektor, yakni sektor timur yang meliputi Kabupaten Malaka dan Belu, serta sektor barat yang mencakup Kabupaten Kupang, TTS, dan TTU. Total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan jalan dan jembatan di kedua sektor tersebut mencapai sekitar Rp480 miliar.
Berdasarkan hasil investigasi ARAKSI, ditemukan sejumlah permasalahan di lapangan, termasuk dugaan kesalahan prosedur dan mekanisme tender yang berdampak pada kualitas pekerjaan fisik.
Di sektor barat, ARAKSI mencatat terdapat 14 titik kerusakan pada ruas jalan yang dinilai sulit diperbaiki dalam sisa masa pemeliharaan. Kerugian negara di sektor ini diperkirakan mencapai Rp50 hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, di sektor timur yang meliputi ruas Alas (Kabupaten Malaka) hingga Haekesak (Kabupaten Belu), proyek dengan nilai sekitar Rp115 miliar juga mengalami keterlambatan pekerjaan. Dugaan kerugian negara di sektor timur diperkirakan mencapai Rp15 hingga Rp20 miliar.
ARAKSI juga menduga adanya praktik monopoli pekerjaan oleh dua perusahaan yang berada di bawah satu direktur, yang memenangkan tender di kedua sektor tersebut.
Selain itu, ditemukan pula keterlibatan salah satu perusahaan dalam proyek infrastruktur jalan desa melalui program nasional di Kabupaten TTS dengan nilai anggaran hampir Rp70 miliar.
Atas berbagai temuan tersebut, ARAKSI menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum.
“Kami telah menyiapkan seluruh data, dokumen, serta bukti fisik di lapangan. Laporan ini kami serahkan agar dapat diproses secara transparan dan profesional oleh KPK,” tegas Alfret.
Dengan diserahkannya laporan ini, publik kini menantikan langkah lanjutan dari KPK dalam mengusut dugaan korupsi proyek Jalan Sabuk Merah tersebut.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













