Kejati NTT Selesaikan 7 Perkara Penganiayaan dengan Restorative Justice

Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250320 WA0033

Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar ekspose penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Kamis, 20 Maret 2025. Acara ini berlangsung secara virtual di Ruang Restorative Justice Kejati NTT . Penghentian penuntutan ini diajukan untuk tujuh perkara penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP .

Para tersangka dalam perkara ini terlibat dalam tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi akibat perselisihan pribadi dan spontanitas emosi. Dalam setiap kasus, para tersangka telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, korban telah memberikan pernyataan memaafkan dan menerima penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Perkara yang Dihentikan dengan Pendekatan Restorative Justice:

1. Kejaksaan Negeri Sikka (3 perkara):

o Tersangka Aloysius Reku alias Alo

o Tersangka Martha Mbu alias Martha

o Tersangka Margaretha Pela alias Mareta

2. Kejaksaan Negeri Sumba Timur (1 perkara):

o Tersangka Mangutu Wandir alias Bapa Son alias Mandur

3. Kejaksaan Negeri Ende (2 perkara):

o Tersangka Aldianus Joseph Kapa alias Aldi

o Tersangka Albinus Kanosa Wangge alias Aldo, Nabil Saputra Hutu alias Nabil dan ALDIANUS JOSEPH KAPA Alias ALDI (satu berkas perkara)

4. Kejaksaan Negeri Flores Timur (1 perkara):

o Tersangka Abdulah Yunus alias Dulah

IMG 20250320 WA0032

Ekspose ini dipimpin secara virtual oleh Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, didampingi Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., selaku Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H. ,Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, Jonathan S. Limbongan, S.H., M.H., .

Baca Juga :  Yoseph Lede: Kader Setia Gerindra Siap Pimpin Kabupaten Kupang

Para Kajari dan pejabat Bidang Pidana Umum dari seluruh Kejari se-NTT memaparkan alasan penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice, yang telah memenuhi syarat seperti adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, serta adanya permohonan maaf dan penyesalan dari pelaku.

 

Sumber: Kejati NTT
  • Bagikan