Berdasarkan hasil ekspose, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
3. Perdamaian telah tercapai antara tersangka dan korban.
4. Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga (paman / tante dengan keponakan atau saudara sepupu) atau hubungan sosial (tetangga rumah dekat).
5. Tidak ada dendam antara kedua belah pihak, dan mereka telah kembali hidup berdampingan.
6. Masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelesaian ini.
7. Tersangka memiliki perilaku baik dan aktif dalam kegiatan sosial.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, para tersangka diwajibkan melakukan kerja sosial dengan membersihkan tempat ibadah dan balai desa.
Hingga akhir Maret 2025, Kejaksaan Tinggi NTT telah menyelesaikan 23 perkara melalui mekanisme Restorative Justice, mencakup berbagai tindak pidana yang memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan peraturan Kejaksaan Agung.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa penerapan Restorative Justice bukan sekadar penghentian perkara, tetapi juga upaya memulihkan keadilan bagi korban dan pelaku. “Keadilan tidak hanya diukur dari penegakan hukum yang kaku, tetapi juga dari solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi NTT atas keberhasilannya dalam menerapkan Restorative Justice secara konsisten dan profesional. “Kami mengapresiasi kinerja Kejati NTT yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam melaksanakan keadilan restoratif sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejati NTT dalam mengimplementasikan Restorative Justice secara selektif dan akuntabel. “Kami memastikan bahwa setiap perkara yang dihentikan melalui mekanisme ini benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tegasnya.
Pendekatan Restorative Justice bertujuan untuk mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tetapi juga memulihkan hubungan keluarga dan hubungan sosial dalam masyarakat.
Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk terus mengimplementasikan mekanisme ini dalam perkara pidana sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang lebih humanis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan ekspose ini, Kejati NTT menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice akan dilakukan secara selektif, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. *
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













