Selain itu, Jaja Raharja juga menyampaikan bahwa proyek Bendungan Manikin di Kabupaten Kupang menghadapi kendala tersendiri, yakni terkait pemindahan makam leluhur dari lahan yang akan digunakan untuk pembangunan bendungan. “Kalau Bendungan Manikin di Kabupaten Kupang, kendalanya pada pemindahan makam leluhur dari pemilik lahan di Bendungan Manikin,” ungkapnya.
Jaja Raharja berharap agar masalah ganti rugi lahan Bendungan Temef dapat segera diselesaikan oleh Pemda TTS sehingga proyek ini bisa berjalan tanpa hambatan lebih lanjut. Upaya penyelesaian ini merupakan bagian dari komitmen Kejati NTT dalam mendukung kelancaran proyek-proyek strategis di wilayah Nusa Tenggara Timur*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













