Kupang, — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Jaja Raharja, berhasil menuntaskan sebagian besar masalah lahan yang terkait dengan pembangunan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Dari lebih dari 500 bidang lahan yang harus diberikan kompensasi, kini hanya tersisa 240 bidang yang belum menerima santunan ganti rugi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten TTS.
Jaja Raharja menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan penyelesaian seluruh kompensasi lahan ini pada Juli 2024. “Dari 500 lebih lahan, tersisa 240 bidang yang akan diberikan santunan oleh Pemda Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),” kata Jaja Raharja kepada wartawan pada Senin, 22 Juli 2024.
Saat ini, proses pembayaran santunan untuk 240 bidang lahan tersebut sedang menunggu perhitungan akhir oleh tim appraisal. Setelah perhitungan selesai, pembayaran akan segera dilakukan oleh Pemda TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













