Pada ekspose bersama Kejati NTT pada 21 Agustus 2024, penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang kuat. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan menetapkan Kuasa Direktur CV Lembata Jaya (LYL), Pejabat Pembuat Komitmen (AP), dan Konsultan Pengawas (YM) sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsidair Pasal 3 UU yang sama.
Pada 6 September 2024, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (AP) dan Konsultan Pengawas (YM). Namun, tersangka Kuasa Direktur CV Lembata Jaya (LYL) tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sakit, sesuai dengan surat yang diajukan oleh kuasa hukumnya. Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap tersangka LYL pada Rabu, 11 September 2024.
Kejaksaan Negeri Lembata memastikan akan terus menindaklanjuti kasus ini untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara yang ditimbulkan serta memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. *
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













