Lembata, 6 September 2024 – Kejaksaan Negeri Lembata telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo – Lamalela di Kabupaten Lembata, yang didanai melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022. Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 6 miliar ini diungkapkan mengalami kerugian negara sebesar Rp 2,59 miliar berdasarkan hasil audit dan penyelidikan mendalam.
Proyek yang dimulai sejak Juli 2022 dengan kontrak senilai Rp 5,69 miliar tersebut melibatkan CV Lembata Jaya (LYL) sebagai pelaksana, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (AP) dan Konsultan Pengawas (YM) yang juga berperan dalam pengawasan. Penyidikan oleh Kejaksaan menemukan adanya beberapa segmen jalan yang tidak memenuhi spesifikasi berdasarkan uji laboratorium Politeknik Negeri Kupang, serta adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran yang berujung pada kerugian negara.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata memeriksa 22 saksi, termasuk pihak-pihak dari Dinas PUPR Lembata, Pokja, hingga masyarakat yang terkait dengan penjualan material. Dalam pemeriksaan ini, tim juga melibatkan ahli konstruksi dan akuntan profesional dari Politeknik Negeri Kupang untuk menilai kualitas pekerjaan dan dampak keuangan yang ditimbulkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













