Kupang – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) melakukan pemusnahan terhadap komoditas yang merupakan media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke wilayah negara Republik Indonesia (NKRI) melalui melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain karena tidak dilengkapi dokumen dari negara asal .
“Komoditas yang dimusnahkan sebanyak 887 kg terdiri dari 372 kg sosis ayam, 495 kg beras serta 20 kg komoditas lainnya berupa buah apple, Ikan tuna kering, daging babi olahan, dan daging sapi olahan yang berasal dari Timor Leste,” ungkap Plt. Kepala Karantina NTT, Simon Soli
Menurut Simon, dokumen tersebut berupa sertifikat kesehatan dari negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas yang diimpor dan ini penting guna melindungi sumber daya alam (SDA) kita.
Hadir pada kesempatan tersebut , Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan. Menurut Yohan, peran Barantin sangat besar dalam mempertahankan kualitas pangan di Indonesia melalui wilayah-wilayah perbatasan termasuk empat PLBN yang ada di NTT.
“Untuk itu perlu didorong dengan penambahan sumber daya manusia, biaya pengawasan lintas sektor di wilayah perbatasan agar NTT tetap bebas dari penyakit mulut dan kuku serta penyakit strategis lainnya,” ujar Yohan.
Pada kesempatan yang sama juga Deputi Bidang Karantina Hewan, Badan Karantina Indonesia, Sriyanto, turut hadir pada acara pemusnahan, menyatakan bahwa tindakan pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Barantin dalam menjaga keamanan sumber daya hayati Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













