Karantina NTT Musnahkan Komoditas Hewan, Ikan dan Tumbuhan asal Timor Leste

Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250307 WA0039

Media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang berasal dari negara Timor Leste wajib diperiksa karantina, dan apabila tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak dilengkapi dengan persetujuan impor terpaksa dilakukan tindakan pemusnahan.

“Jika hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NTT akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita. Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk akan menimbulkan dampak kerugian ekonomi masyarakat sangat besar,” ujar Sriyanto.

Lebih lanjut Simon Soli menjelaskan, ketika melakukan pengawasan lalu lintas PLBN Motaain, pihaknya tidak pernah mentolerir sedikit pun komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang melintas tanpa dilengkapi dokumen termasuk barang tentengan karena berpotensi membawa hama, dan penyakit yang merugikan sumber daya alam Indonesia.

Dikatakan Simon Soli, selama tahun 2024, Karantina NTT sudah melakukan empat kali pemusnahan. Terlaksanya acara pemusnahan ini merupakan sinergitas yang baik antar instansi terkait yaitu Satgas Pamtas Yonif 742, Bea Cukai PLBN Motaain, Imigrasi PLBN Motaain, Pengelola PLBN Motaain, serta pihak-pihak terkait lainnya, bahu-membahu dalam menjaga keamanan di wilayah perbatasan.

“Kami menghimbau masyarakat khususnya pelaku usaha yang akan melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya ke wilayah Indonesia, untuk mematuhi peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta peraturan lainnya, menjadi pedoman penting dalam menjaga keamanan sumber daya hayati Indonesia,” pungkas Simon.*

  • Bagikan