Sementara itu, Umbu Wulang menekankan bahwa transisi dari energi fosil ke energi bersih harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekologis. “Energi bersih tidak hanya soal rendah emisi, tetapi juga harus menghormati ruang hidup rakyat. Energi yang dihasilkan melalui penjarahan ruang hidup atau pemaksaan kehendak tidak bisa disebut bersih,” katanya.
Umbu mencontohkan proyek geothermal di NTT yang menurutnya masih tergolong energi kotor. “Proyek ini dirancang tanpa persetujuan masyarakat lokal dan tanpa kesiapan SDM lokal. Akibatnya, masyarakat hanya akan menjadi buruh kasar di ladang-ladang geothermal tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Umbu menyatakan bahwa revisi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya, masih ada rencana pembangunan misalnya di Kabupaten Alor. Hal ini dinilai bertolakbelakang dengan rencana dipensiunkannya PLTU di Indonesia.
Umbu mengingatkan bahwa transisi energi tidak akan berhasil tanpa melibatkan masyarakat lokal. “Kita butuh kebijakan yang berakar pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tapak lokasi pembangunan. Tanpa itu, mimpi transisi energi bersih hanya akan menjadi jargon tanpa realisasi,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













