Dugong Terdampar Mati di TWAL Teluk Kupang, BBKSDA NTT Lakukan Penanganan

Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250210 WA0024

Sebagai langkah penanganan, bangkai Dugong dikuburkan di area pesisir Oebelo, sekitar 100 meter dari lokasi penemuan, untuk menghindari penyebaran penyakit. Proses evakuasi dan penguburan dilakukan bersama masyarakat Desa Tanah Merah serta KTH Dalek Esa binaan BBKSDA NTT.

Dugong merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 serta masuk dalam daftar Appendiks I CITES, yang melarang segala bentuk perdagangan internasional. Secara global, spesies ini berstatus Rentan (Vulnerable) menurut IUCN Red List, dengan populasi yang terus menurun akibat degradasi habitat dan ancaman lainnya.

Di Nusa Tenggara Timur, Dugong terutama diketahui berada di perairan Alor dan beberapa lokasi lainnya, termasuk di sekitar Pulau Semau di TWAL Teluk Kupang. Kejadian Dugong terdampar juga pernah terjadi di Pantai Sulamu, Kabupaten Kupang, pada tahun 2024.

Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan satwa perairan yang terdampar, agar dapat segera dilakukan penanganan yang tepat.

IMG 20250218 WA0078 768x1026 1

  • Bagikan