Dugaan Penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT, Kejati NTT Bentuk Tim Khusus

  • Bagikan
IMG 20240628 WA0042

Kupang, 14 Juni 2024 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) membentuk tim khusus untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan dana pensiun pegawai Bank NTT oleh pengurus Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK) Bank NTT. Dugaan penyimpangan ini melibatkan dana sebesar Rp. 7.082.626.321,-.

Langkah ini diambil setelah Kejati NTT setelah menerima Laporan Pengaduan dari masyarakat dengan Nomor: 04/DBKK/V/2024 pada tanggal 3 Mei 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Tug-48/N.3/Dek.3/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana pensiun tersebut.

 

Kronologi

Pada hari Jumat, 14 Juni 2024, pukul 14.30 WITA, diadakan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Bukti Transfer dari pengurus BKK Bank NTT kepada perwakilan penerima Tunjangan Hari Tua yang diwakili oleh lima orang pensiunan di Kejaksaan Tinggi NTT. Hal ini terkait dugaan penyimpangan dana pensiun sebesar Rp. 7.082.626.321,- oleh pengurus BKK Bank NTT.

 

Pembentukan Tim khusus yang dibentuk oleh Kejati NTT terdiri dari:

Bambang Dwi Murcolono, SH.MH. – Asisten Intelijen Kejati NTT, Yoni E Mallaka, SH.MH – Kasi C Kejati NTT, Noven V Bulan, SH. M.Hum – Kasi B Kejati NTT, Alboin M. Blegur, SH,MH – Kasi A Kejati NTT, Elviana Risqa Nur Fadila, SH. – Jaksa Fungsional, Edwin R. Thine, SH. – Staf Intelijen.

  • Bagikan