Tim khusus telah mengklarifikasi 11 pegawai Bank NTT yang diduga mengetahui pengelolaan dana BKK. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejak tahun 2022 hingga 2024, BKK belum membayarkan Tunjangan Hari Tua kepada 26 pensiunan Bank NTT. Setelah klarifikasi terhadap 26 orang pensiunan Bank NTT dan pegawai Bank NTT selama lima hari kerja, pengurus BKK Bank NTT bersedia melakukan pembayaran.
Pada 14 Juni 2024, pengurus BKK Bank NTT melakukan transfer pembayaran ke rekening 26 pensiunan karyawan Bank NTT dengan total dana sebesar Rp. 7.082.626.321,-.
Penegakan Hukum yang Transparan
Pembentukan tim khusus oleh Kejati NTT dan langkah-langkah yang diambil menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. Kasus dugaan penyimpangan dana pensiun pegawai Bank NTT ini diharapkan dapat menjadi contoh upaya serius dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan dan lembaga hukum.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













