Dua Warga Binaan Rutan Soe Terima Remisi Idul Fitri 1446H

Reporter : Mesron Nome
  • Bagikan
IMG 20250402 175443
Dua warga binaan yang mendapatkan remisi adalah Maya dan Taslim. Maya sedang menjalani hukuman 7 tahun 4 bulan atas kasus perlindungan anak, sementara Taslim menerima hukuman 7 tahun atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi keduanya dalam menjalani sisa masa hukuman serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

Menurut Nixon, jumlah total narapidana di Rutan Kelas IIB Soe saat ini mencapai 196 orang. Namun, karena mayoritas beragama Kristen, hanya dua warga binaan Muslim yang memenuhi syarat untuk menerima remisi Idul Fitri tahun ini. Sementara itu, remisi Hari Raya Nyepi tidak diberikan karena tidak ada warga binaan yang beragama Hindu atau Buddha di rutan tersebut.

Lebih lanjut, Nixon menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni diberikan pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia serta hari raya keagamaan seperti Natal, Idul Fitri, dan Nyepi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan.

  • Bagikan