Verifikasi awal dilakukan di tingkat desa, lalu dikirimkan secara elektronik ke Disdukcapil.
Verifikasi lanjutan dan validasi oleh petugas Disdukcapil.
Hasil dokumen dikirim kembali ke desa dan dicetak untuk diserahkan ke warga.
Pada satu sisi, kebijakan ini selaras dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Strategi Pengembangan e-Government serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Lebih lanjut Jeims menilai bahwasannya pelayanan publik secara online merupakan solusi yang sangat luar biasa mudah meskipun dalam penerapannya masyarakat masih berpikir bahwa kepengurusan administrasi kependudukan akan lebih baik ketika datang langsung ke kantor. “pelayanan online itu sangat memudahkan dan itu solusi yang baik, tapi kembali lagi bahwa masyarakat kita lebih percaya diri kalau datang langsung ke kantor”
Jeims berharap, inovasi ini menjadi bagian penting yang harus dikampanyekan di tingkat kelurahan maupun desa agar masyarakat merasakan pelayanan yang maksimal. “Ya, harapan kita kan semua pihak baik itu di tingkat kecamatan maupun desa bisa membantu mengampanyekan agar masyarakat juga tahu sehingga tidak datang dari pelosok hanya untuk urus administrasi yang seharusnya dapat diurus dari desa” tutup Jeims.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













