Kupang — Hingga akhir Juli 2025, realisasi anggaran belanja modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tercatat masih sangat rendah. Dari total pagu lebih dari Rp323 miliar, baru Rp17,4 miliar yang berhasil terealisasi atau sekitar 5,4 persen. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terhambatnya berbagai program strategis yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTT, Drs. Benhard Menoh, MT, menyampaikan bahwa penyebab utama keterlambatan realisasi belanja modal adalah tidak lengkapnya dokumen pencairan proyek dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun penyedia jasa.
“Seringkali proyek sudah berjalan di lapangan, namun pencairan dananya tertunda karena dokumen pengajuan tidak lengkap atau tidak sesuai prosedur. Ini fatal,” tegas Benhard dalam rapat bersama Sekda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (1/8).
Dokumen Tidak Lengkap, Uang Muka Tak Diajukan
BPKAD mencatat bahwa proses pencairan anggaran untuk proyek-proyek fisik, termasuk dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Inpres, hingga Dana Irma King, mengalami hambatan akibat kelalaian administratif. Beberapa kontrak tidak mencantumkan klausul uang muka, sementara sebagian penyedia tidak mengajukan pencairan uang muka sama sekali.
“Uang muka itu strategi percepatan. Kalau tidak diajukan, bagaimana proyek bisa jalan? Apalagi proyek-proyek dari pusat butuh realisasi cepat untuk bisa menerima transfer tahap berikutnya,” jelas Benhard.
BPKAD telah menyiapkan daftar checklist dokumen wajib yang harus dilengkapi saat mengajukan pencairan dana, antara lain:
• Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
• Kontrak lengkap dan sah
• Berita Acara Serah Terima (BAST)
• Faktur pajak
• Rencana Penarikan Dana (RPD)
• Laporan progres pekerjaan
• Bukti setor pajak
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













