Aturan 30% Belanja Pegawai Dinilai Berat, Pemprov dan Pemkab se-NTT Siapkan Langkah ke Pusat

Editor: Lia kiki
  • Bagikan
IMG 20260303 WA0033

Merespon hal ini, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si, Apt menyampaikan bahwa anggaran ini harus direspon dengan baik.

“Para Bupati dan Wali Kota kita turun bersama untuk merespon dengan baik. Kita persiapkan diri untuk lobi ke pusat di Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenpan-RB. Undang-undangan ini untuk menjawab aspirasi publik, agar pembangunan bisa maksimal,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT per 31 Januari 2026, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTT mencapai 30.243 orang, yang terdiri atas 11.729 PNS, 1.381 CPNS, 4.542 PPPK (formasi 2019, 2021, 2023), 5.480 PPPK tahap I, 2.497 PPPK tahap II, serta 4.614 pegawai paruh waktu.

Saat ini, alokasi belanja pegawai Provinsi NTT tercatat sebesar 40,29 persen atau Rp2.140.992.419.116. Apabila ketentuan batas maksimal 30 persen diberlakukan pada Tahun Anggaran 2027, maka alokasi belanja pegawai harus ditekan menjadi Rp1.594.115.438.423. Artinya, akan terjadi pengurangan sebesar Rp543.836.980.693 yang berpotensi berdampak pada pembiayaan ASN, khususnya PPPK.

Selain itu melanggar aturan 30% belanja pegawai, akan menimbulkan sejumlah konsekuensi yakni, pemotongan dana transfer (DAU/DAK) dan hilangnya insentif fiskal, pembekuan rekrutmen ASN, sanksi administratif berupa teguran dan penolakan evaluasi rancangan Perda APBD, hingga penundaan hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama 6 bulan.

Melalui rapat ini diharapkan dapat memberikan solusi dan langkah yang diambil untuk mengakomodir kebijakan ini, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.*

  • Bagikan