Kupang,Timorsavana.com ||Aturan 30% Belanja Pegawai Dinilai Berat, Pemprov dan Pemkab se-NTT Siapkan Langkah ke Pusat untuk melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan terkait Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari APBD.
Rencana audiensi ini mengemuka dalam rapat bersama para Wali Kota dan Bupati se-NTT yang digelar secara virtual pada 3 Maret 2026. Langkah tersebut diambil untuk menghindari potensi sanksi fiskal sekaligus menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dengan kondisi riil di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pada kesempatan tersebut Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., secara tegas menyampaikan bahwa audiensi dengan pemerintah pusat di tiga kementerian ini, perlu dilaksanakan agar pemerintah pusat merevisi kebijakan tersebut.
Menurutnya undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan kondisi riil masyarakat, agar tidak menimbulkan dampak berkelanjutan.
“Saya memberikan apresiasi kepada Pak Gubernur karena berani menyampaikan tentang belanja pegawai ini secara terbuka. Isu ini harus dikembangkan, agar pemerintah pusat aware dengan kondisi masyarakat kita. Usulan saya gaji ASN dibayarkan oleh pusat, agar tidak berpengaruh pada APBD kita, jangan dipotong anggaran daerah,” tegasnya.
Senada dengan Henuk, beberapa Bupati lainnya dalam rapat juga menyampaikan hal yang sama bahwa saat ini belanja pegawai di masing-masing kabupaten melebihi 30% dari APBD. Kondisi ini menimbulkan dilema bagi para kepala daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













