Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu NTT merekomendasikan KPU NTT untuk menginstruksikan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS untuk:
melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
melakukan pencermatan terhadap akurasi data pemilih dan verifikasi secara ketat terhadap kebenaran/keabsahan dokumen pengguna hak pilih di TPS sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan;
berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













