Topik : 

4.143 TPS Rawan di NTT : Ini Rekomendasi Bawaslu

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
20241122 101730

Kupang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi mengalami kerawanan pada Pemilihan Tahun 2024. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi terhadap segala bentuk gangguan, hambatan, dan pelanggaran yang mungkin terjadi pada saat hari pemungutan suara. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat delapan variabel utama dan 28 indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kerawanan di TPS yang tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT.

Pemetaan ini dilakukan dengan mengumpulkan data dari 3.442 kelurahan/desa yang melaporkan kondisi TPS rawan di wilayah mereka. Pengambilan data dilakukan selama enam hari, dari 10 hingga 15 November 2024. Bawaslu NTT berharap, dengan adanya pemetaan ini, mereka dapat mengantisipasi dan meminimalisir potensi masalah di TPS pada hari pemilihan. Terdapat lima indikator kerawanan TPS yang paling banyak terjadi, sebelas indikator dengan frekuensi yang cukup sering terjadi, serta empat indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diwaspadai.

Kelompok pertama indikator yang paling sering terjadi meliputi lima kategori. Terdapat 4.143 TPS yang memiliki pemilih disabilitas yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang berpotensi menghadapi kesulitan akses. Selain itu, 2.313 TPS memiliki pemilih dalam DPT yang tidak lagi memenuhi syarat, baik karena meninggal dunia atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri. Sebanyak 1.542 TPS juga mengalami kendala jaringan internet, 1.309 TPS memiliki penyelenggara pemilu yang bertugas di luar domisili, serta 1.224 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb).

  • Bagikan