Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, juga menyampaikan harapannya agar KUB dapat segera terwujud sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 31 Desember 2024. Ia menekankan pentingnya kerja keras semua pihak dan koordinasi yang baik dengan OJK dan pemerintah daerah.
“Pembentukan KUB ini adalah bagian dari transformasi jangka panjang yang kami lakukan. Kami percaya sinergi antara Bank NTT dan Bank Jatim akan memberikan manfaat besar bagi kedua bank,” ujar Busrul Iman.
OJK, melalui peraturan yang diterbitkan pada 2020, mengatur bahwa seluruh BPD di Indonesia wajib memiliki modal inti sebesar Rp3 Triliun paling lambat pada 31 Desember 2024. Untuk itu, OJK memberikan opsi bagi bank yang belum memenuhi persyaratan tersebut untuk membentuk KUB dengan bank lain yang sudah memenuhi modal inti minimum.
Pembentukan KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penguatan permodalan BPD dan menjaga keberlanjutan operasional mereka di masa mendatang.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













