Bank NTT dan Bank Jatim Tandatangani MoU Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB)

  • Bagikan
Screenshot 20241105 164703 Photo Editor 768x433 1

Kupang, 5 November 2024 – PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Bank Jatim untuk membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). Penandatanganan MoU ini berlangsung di Kantor Pusat Bank NTT, Kupang, pada Selasa (5/11/2024).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Bank NTT untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki modal inti minimal Rp3 Triliun. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, BPD yang belum memenuhi modal inti Rp3 Triliun hingga 31 Desember 2024 harus membentuk KUB dengan BPD lain yang sudah memenuhi ketentuan tersebut.

Plt Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pembentukan KUB ini sudah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham Bank NTT, termasuk Gubernur NTT, Bupati, Wali Kota Kupang, dan DPRD Provinsi NTT. Ia berharap kolaborasi ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan Bank NTT.

“Dengan kolaborasi ini, kami berharap bisa bersinergi dan memperoleh kesempatan untuk berkembang lebih baik lagi. Kami mengharapkan dukungan penuh dari semua pihak agar proses ini dapat segera terlaksana mengingat waktu yang tersisa hanya dua bulan,” ujar Yohanis Landu Praing.

Sumber: Google
  • Bagikan