Kasus dugaan pencurian sepeda motor di Desa Kusi berakhir damai. Korban Adri Dehengki Sakan memaafkan pelaku Jermia Benu di Polres TTS dengan ganti rugi Rp6 juta.
Soe,timorsavana.com— Kasus dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan satu unit kendaraan roda dua yang terjadi di Desa Kusi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, akhirnya resmi berakhir melalui jalur damai.
Korban dalam kasus ini, Adri Dehengki Sakan atau yang akrab disapa Hengki, secara berbesar hati memilih untuk menempuh keadilan restoratif (restorative justice) setelah melalui proses mediasi yang panjang.
Langkah damai ini diambil oleh Hengki Sakan setelah pihak pelaku, Jermia Benu, secara ksatria mengakui seluruh perbuatannya yang telah melanggar hukum tersebut di hadapan keluarga korban dan pihak kepolisian.
Sebelumnya, satu unit sepeda motor milik Hengki Sakan sempat dikuasai oleh Jermia Benu dan diparkir atau disimpan di kediamannya dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun terakhir pasca-kejadian.
Penyelesaian perkara ini tercapai secara formal usai Jermia Benu menyanggupi dan memenuhi semua tuntutan serta persyaratan yang diajukan oleh pihak keluarga besar Sakan selaku korban yang dirugikan.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan damai tersebut adalah kewajiban Jermia Benu untuk melakukan perbaikan total terhadap kondisi fisik maupun mesin kendaraan roda dua milik korban yang sempat telantar.
Selain memperbaiki sepeda motor tersebut hingga kembali ke kondisi semula, Jermia Benu juga diwajibkan membayar uang kompensasi atau biaya perbaikan tambahan senilai Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
Penyerahan uang kompensasi serta kendaraan yang telah diperbaiki tersebut dilakukan secara langsung dan disaksikan oleh aparat kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












