Kupang,Timorsavana.com– Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya angkat bicara terkait kritik terhadap proyek Jalan Sabuk Merah di perbatasan RI–Timor Leste, dengan menegaskan bahwa seluruh proses pekerjaan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II BPJN NTT, Fahrudin, menepis tudingan pembiaran terhadap kerusakan jalan di sektor barat. Berdasarkan hasil audit lapangan, Fahrudin mengklarifikasi jumlah titik kerusakan yang sebenarnya. “Berdasarkan inventarisasi oleh PPK 2.4 Provinsi NTT, terdapat 11 titik kerusakan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa PT Lince Maju Jaya KSO. Kerusakan tersebut dipastikan akan diselesaikan sebelum masa pemeliharaan berakhir atau Final Hand Over (FHO) pada November 2026,” tegas Fahrudin belum lama Ini
Terkait sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT terhadap segmen Alas di Kabupaten Malaka hingga Haekesak di Kabupaten Belu, BPJN NTT menyatakan bahwa pekerjaan fisik pada ruas tersebut telah rampung sejak 28 November 2024. Saat ini, proyek masih berada dalam masa pemeliharaan dan berada di bawah pengawasan penyedia jasa, PT Batarajaya–Indoteknik, hingga Mei 2026.
Isu dugaan praktik monopoli kontraktor Fahrudin menegaskan bahwa penunjukan penyedia jasa dilakukan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang transparan dan kompetitif.
Dalam prosesnya, tercatat ada 15 penyedia jasa yang bersaing. Seleksi berlangsung ketat; mulai dari gugurnya peserta akibat status daftar hitam (*blacklist*), hingga ketidaksesuaian metode konstruksi dengan spesifikasi Bina Marga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













