Timor Savana, Kupang – Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang. Kedua terdakwa adalah mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatma,dja, S.I.K alias Fajar alias Andi, serta Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), seorang mahasiswi.
Sidang digelar secara tertutup berdasarkan Penetapan Sidang No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fajar dan No. 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fani. Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H., C.N.
Sidang pertama dimulai pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.
Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum :
KESATU :
Pertama : Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
Atau :
Kedua : Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Atau :
Ketiga : Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual
D A N
KEDUA : Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Fajar diduga merekrut anak-anak melalui pihak ketiga dan aplikasi online (Michat) untuk disetubuhi di Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang. Salah satu korban diketahui baru berusia 5 tahun. Aksi bejat terdakwa juga disertai dengan perekaman menggunakan ponsel pribadi.
Sidang kemudian ditunda ke hari Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda Pembacaan eksepsi dari PH terdakwa.
Sidang Terdakwa Fani : Mahasiswi Dakwaan Perdagangan Anak & Pembantu Kejahatan Seksual
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













