Jakarta, 5 Agustus 2024 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memperkuat sinergitas mereka dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. PKS ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memberantas mafia tanah.
Kerja sama ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa sengketa tanah selalu menjadi perhatian publik, terutama konflik yang dipicu oleh oknum mafia tanah. Banyak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah, yang seringkali membuat penyelesaian kasus berlangsung hingga belasan atau puluhan tahun. “Kasus ini sangat rumit dan perlu diurai secara rigit tanpa ada persepsi yang berbeda,” jelas Menteri ATR/BPN pada Senin (5/8/24).
Menteri AHY berharap bahwa dengan adanya perjanjian kerja sama ini, sinergi dan kolaborasi untuk memberantas mafia tanah akan semakin kuat. “Ini adalah bagian dari upaya untuk memenuhi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya melalui Satgas Anti Mafia Tanah,” tambahnya.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa sengketa tanah menjadi masalah yang berlarut-larut dan mengganggu investasi. “Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 dengan jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, ketika negara hendak menggunakan tanah, seringkali berhadapan dengan mafia tanah. Oleh karena itu, kepastian terkait kepemilikan tanah sangat penting,” jelas Kapolri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













