PJ Gubernur bersama Ketua DPRD NTT serahkan santunan JKK dan JKM kepada 6 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
IMG 20240727 WA0022

Kupang – Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC, menghadiri acara Penganugerahan Paritrana Award Provinsi NTT tahun 2023 yang diadakan di Hotel Harper Kupang pada Kamis, 25 Juli 2024.

Dalam sambutannya, Gubernur Ayodhia Kalake mengungkapkan bahwa program jaminan sosial adalah program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Para pekerja, baik formal maupun informal, berhak mengakses jaminan sosial,” ujarnya.

“Sampai dengan Juni 2024, Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi NTT mencapai 33,7%, dengan coverage pekerja formal sebesar 65,9% dan pekerja informal sebesar 13,6%. Pemerintah Provinsi NTT terus berupaya meningkatkan cakupan UCJ dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan,” jelas Ayodhia. Ia juga mengharapkan pemerintah kabupaten/kota se-NTT dapat mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan UCJ bagi pekerja non-formal.

IMG 20240726 WA0014

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Christian N. Sianturi, menyatakan bahwa penganugerahan ini bukan hanya sebagai penghargaan, tetapi juga sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di NTT. “Penghargaan ini juga menjadi dorongan bagi semua sektor untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi semua pekerja,” katanya.

Agus Theodorus Parulian Marpaun, Wakil Kepala BPJS Wilayah Bali Nusra dan Papua, yang mewakili Kuncoro Budi Winarno, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah kabupaten/kota yang telah mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan regulasi yang diterbitkan. “Regulasi ini menjadi dasar program strategis di Provinsi NTT untuk menyukseskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya.

IMG 20240725 WA0034

 

Kegiatan ini juga dirangkai dengan pemberian santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada enam ahli waris peserta BPJSTK yang telah meninggal.

Baca Juga :  Indonesia Rawan Narkoba || Media Time BNN Provinsi NTT

Penjabat Gubernur Ayodhia G. L. Kalake memberikan santunan secara simbolis kepada para ahli waris, di antaranya:

Ahli waris almarhum Yafet Malehere sebesar Rp177.300.850

Ahli waris almarhum Mezak Buan sebesar Rp205.500.000

  • Bagikan