PJ Gubernur bersama Ketua DPRD NTT serahkan santunan JKK dan JKM kepada 6 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
IMG 20240727 WA0022

Ahli waris almarhum Malelak Putra sebesar Rp164.000.000

Ahli waris almarhumah Maria Boe sebesar Rp187.500.000

Ahli waris almarhum Danial Makandolu sebesar Rp70.000.000

Ahli waris almarhumah Yosefina Maria Daftosa M. Baka sebesar Rp42.000.000

 

Kegiatan dilanjutkan dengan penganugerahan Paritrana Award Provinsi NTT tahun 2023 berdasarkan beberapa kategori. Proses penilaian meliputi seleksi administrasi, wawancara, hingga penetapan pemenang. Kategori yang dinilai antara lain:

Pemerintah Daerah: Implementasi regulasi, coverage perlindungan pekerja rentan dan non-ASN, serta inovasi dalam melindungi pekerja rentan.

Pemerintah Desa: Coverage kepesertaan pekerja di desa/kelurahan dan inovasi dalam memberikan perlindungan pekerja rentan.

Badan Usaha/Perusahaan: Jumlah tenaga kerja, program yang diikuti, kepatuhan suplai chain, kontribusi program SERTAKAN, inovasi dalam perlindungan pekerja rentan, dan penggunaan aplikasi jaminan sosial.

UMKM: Penilaian berdasarkan usaha produksi yang menampilkan ciri khas kedaerahan, kepatuhan pelaku usaha dalam perlindungan pekerja, dan program yang diikuti serta periode kepesertaan.

 

Paritrana Award ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada pemerintah daerah, desa, badan usaha, serta pelaku usaha dan UMKM yang telah mendukung implementasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.*

  • Bagikan