Perang Transisi Energi : Konflik, Tantangan dan Harapan dalam TUAK LONTAR WALHI NTT 2023

  • Bagikan
IMG 20240402 WA0023 1

Kupang-WALHI NTT Luncurkan TUAK LONTAR 2023 dengan tema “Perampasan Ruang Hidup Berkedok Transisi Energi”

Tinjauan Akhir Tahun Lingkungan Hidup Orang Nusa Tenggara Timur dan Resolusinya (TUAK LONTAR) adalah dokumen yang diproduksi Wahana Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) setiap tahun .

TUAK LONTAR Tahun 2023, WALHI NTT menjadikan isu transisi energi sebagai pusat atau fokus utama. Hal ini didasarkan pada maraknya konflik-konflik lama maupun baru yang bertalian dengan agenda transisi energi. Misalnya proyek pengembangan energi panas bumi di Ulumbu yang memanfaatkan sumber uap dari kaki gunung Poco Leok, Wae Sano, Daratei Mataloko, dan Nage serta beberapa lokasi lainnya.

Peluncuran dokumen ini yang dihelat di secara tatap muka bertempat di Kantor WALHI NTT dan online (zoom) pada tanggal 27 Maret 2024. Cosmas Davidson, Ketua Sahabat Alam (SHALAM) NTT selaku salah satu penulis mengatakan komunitas Sahabat Alam sendiri merupakan perpanjangan tangan dari WALHI NTT. Dalam tugasnya, SHALAM NTT melakukan kerja-kerja kampanye dan konservasi lingkungan juga melibatkan diri dalam berbagai kegiatan dengan tujuan memperluas jejaring dan meningkatkan kapasitas anggota. Ia pun menegaskan lembaga yang dipimpinnya menginginkan kebijakan yang pro terhadap kelestarian lingkungan. “sikap kami jelas bahwa kami menginginkan bahwa kembalinya kebijakan-kebijakan yang pro terhadap lingkungan yang tetap mengedepankan demokrasi sebagai tonggak proses pengambilan kebijakan itu”.

IMG 20240402 WA0032

Yulianto Behar Nggali Mara, pembicara kedua menyoroti undang-undang panas bumi. Menurutnya ada yang bermasalah dengan undang-undang tersebut. Menurutnya, undang-undang tersebut dapat ditunggangi untuk memperdaya warga manakala melakukan penolakan atau perlawanan. “Kita lihat saja undang-undang nomor 27 tahun 2003. Di sana pemanfaatan energi panas bumi masih dikategorikan sebagai kegiatan penambangan/ pertambangan, sementara pada UU No 21 tahun 2014 dan UU No 1 Tahun 2023 istilah tambang dihilangkan. Bayangkan jika ingin beralih ke energi bersih tapi di belakangnya terdapat praktek penghancuran kawasan hutan. Ini memang tidak masuk akal.

Baca Juga :  Yosep Pati Bean: Kasus Tanah Jalan Veteran Milik Jonas Salean Harus Dihentikan Berdasarkan Putusan Kasasi

Yuvensius Stefanus Nonga, Deputi WALHI NTT pada kesempatan tersebut menjelaskan awal mula merembetnya sejumlah mega proyek di Nusa Tenggara Timur.Kalau kita lihat skema kebijakan yang kemudian masuk di Nusa Tenggara Timur ini sebenarnya sudah direncanakan, kita bisa lihat dari sejak 2011 ketika di saat itu pemerintah SBY mengeluarkan MP3I, Master Plan Pembangunan Ekonomi Indonesia, itu kemudian mengarahkan Nusa Tenggara Timur dan provinsi di wilayah Bali-Nusra itu diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pangan nasional dan juga pariwisata. Nah, itu kemudian kita tidak kaget ketika banyak sekali proyek-proyek atau infrastruktur yang masuk di Nusa Tenggara Timur.

  • Bagikan