Lebih lanjut ia menegaskan bahwa potensi energi panas bumi yang dimiliki saat ini selain menjadi bonus, dapat juga menjadi biang kerok masuknya industri-industri ekstraktif dan industri lainnya yang saling terhubung seperti pariwisata dan food estate. Dan sampai saat ini kita belum melihat pemerintah Nusa Tenggara Timur termasuk Pemerintah Indonesia termasuk menunjukkan political will mereka untuk bicara soal perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dalam hal ini kelompok-kelompok rentan, yang tadi saya singgung, bagaimana perlindungan terhadap kelompok nelayan yang ada perubahan karena anomali cuaca, kemudian mengakses laut itu, kemudian berubah dalam skala dan kualitas itu kemudian menurun jauh.
Yang ini menurut kami di WALHI NTT ini kemudian menambah kerentanan, potensi terhadap itu diperparah lagi dengan hadirnya proyek-proyek ekstraktif ini. Menurutnya yang paling penting dari semua itu adalah sistemnya” .
Adriana Nomleni, Staf PIKUL NTT pada kesempatan ini menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses transisi energi.
Bahwa Pengembangan energi baru terbarukan (EBT) kita masih mendapatkan tantangan yaitu kurangnya partisipasi dari masyarakat atau pihak lain mulai dari usaha di desa ataupun swasta untuk terlibat dalam energi baru terbarukan. Nah, semua ini, terhambat dengan regulasi. Kemudian apa saja yang menjadi penghambatnya kami melihatnya ini adalah dominasi BUMN dimana dominasi BUMN ini ada di dalam beberapa kebijakan, kami menuliskan satu tentang hal ini di Undang- Undang 30 tahun 2009 tentang Kelistrikan, pasal 9 yang menyebutkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh badan usaha milik negara yang bergerak di bidang ketenagalistrikan. Sehingga kita melihat bahwa dari kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, pemberiaan eksklusif dan kontrol yang besar pada BUMN. Dampaknya adalah itu menghambat masuknya investasi swasta, khususnya proyek-proyek skala kecil dan inovasi serta diversifikasi sumber energi di dalam suatu wilayah.
Abdul Ghofar , Juru Kampanye isu Perkotaan WALHI sebagai pembicara melihat kebutuhan energi sebagai hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
“Seharusnya energi dimaknai sebagai hak yang warga harus mendapatkannya dengan skema tadi didesentralisasi skala kecil sesuai dengan pilihan masyarakat. Kalau dia ditempatkan sebagai komoditas, ya perampasan tanah, perampasan ruang hidup, dan menguntungkan oligarki yang memiliki perusahaan-perusahaan membangun listrik. Yang kedua, proyek-proyek yang ditetapkan oleh pemerintah melalui skema transisi energi, itu isinya memperparah krisis iklim.
Jadi ketika bicara transisi energi, menjawab persoalan perubahan iklim, kalau melihat pemerintah yang dikerjakan oleh pemerintah sekarang, ya tidak menjawab, itu justru menjawab kebutuhan oligarki dan memperparah dampak krisis iklim di tapak-tapak, termasuk juga di Nusa Tenggara Timur, terutama pulau-pulau kecil. kita perlu melihat isu transisi energi itu dari potret global dan nasional mengapa di tapak terjadi berbagai macam konflik seperti perampasan tanah. Karena ini by design atas nama proyek strategis nasional dan atas nama transisi energi berkeadilan untuk oligarki dan untuk segelintir, bukan untuk masyarakat dan masyarakat luas apalagi masyarakat di tapak. *
Redaksi WALHI NTT : Contact Person : 082228882044
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













