Kupang (23/07/2024) – Langkah Indonesia menuju Universal Health Coverage (UHC) semakin mantap. Implementasi Progam Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR) memiliki andil besar dalam mengantarkan berbagai daerah di nusantara mencapai UHC, termasuk salah satunya Kabupaten Kupang. Tercatat per 1 Juli 2024, jumlah peserta JKN di Kabupaten Kupang mencapai 391.061 jiwa. Artinya, kini seluruh penduduk Kabupaten Kupang sepenuhnya telah terlindungi jaminan kesehatan.
“Melalui PESIAR, kami melibatkan pemerintah daerah untuk mempercepat cakupan
kepesertaan JKN hingga merambah pedesaan. Dengan PESIAR, harapan kami Program JKN
mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang tinggal di daerah pelosok.
Program PESIAR juga melibatkan kerja sama tokoh masyarakat dan Agen PESIAR yang
ditunjuk langsung oleh pemerintah desa untuk melakukan pemetaan data penduduk di desa
tertentu, penyisiran wilayah berdasarkan hasil pemetaan, serta kegiatan advokasi dan
sosialisasi yang melibatkan aparat desa. Hasil dari advokasi akan dijadikan dasar untuk
pendaftaran peserta JKN,” jelas Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati saat mengunjungi Desa Oesana, Kabupaten Kupang, Selasa (23/07).
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Program PESIAR diimplementasikan di 56 desa kelurahan yang tersebar di 22 kabupaten/kota setempat, dengan melibatkan total 55 Agen PESIAR. Lily pun mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi NTT dalam memastikan PESIAR terlaksana di seluruh desa setempat demi mewujudkan Program JKN yang berkualitas dan berkesinambungan.
“PESIAR ini menjadi salah satu langkah strategis yang mengantarkan Kabupaten Kupang dan sejumlah daerah lainnya di NTT meraih UHC. Bahkan kini Kabupaten Kupang sendiri telah menyandang predikat UHC dengan sisten non cut off. Dengan demikian, penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dapat langsung menjadi peserta JKN aktif tanpa menunggu bulan berikutnya,” jelas Lily.
Lily juga mengungkapkan bahwa usai mencapai UHC, maka langkah selanjutnya adalah
mendorong tingkat keaktifan peserta JKN. Terlebih, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 menargetkan tingkat keaktifan peserta
Program JKN mencapai 100%. Karena itu, diperlukan keterlibatan segenap pihak agar proses reaktivasi peserta JKN bisa mencapai target yang ditetapkan.
“Begitu pentingnya Program JKN hingga pemerintah berulang kali menegaskan di berbagai regulasi bahwa setiap penduduk Indonesia harus terlindungi jaminan kesehatan. Bagi yang mampu, bisa menjadi peserta JKN mandiri. Bagi yang tidak mampu, bisa menjadi peserta JKN yang ditanggung negara, baik menggunakan anggaran pusat maupun anggaran daerah.
Kami sangat mengapresiasi komitmen dan kerja keras yang luar biasa dari seluruh
pemerintah daerah di NTT sehingga kini setiap warganya bisa memiliki perlindungan finansial
dan akses pelayanan kesehatan yang komprehensif,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













