Kupang,Timorsavana.com– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di lapangan upacara Kejati NTT, Selasa 9 Desember 2025
Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., dan diikuti oleh Wakajati NTT Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., Kajari Kota Kupang Shirley Manutede, S.H., M.Hum., serta seluruh Pejabat Utama dan pegawai Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang.
Pada kesempatan tersebut, Kajati NTT membacakan amanat Jaksa Agung RI dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025 yang menegaskan kembali komitmen Kejaksaan untuk memperkuat perang terhadap korupsi sebagai kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa HAKORDIA bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum refleksi nasional untuk membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi.
“Korupsi adalah ancaman nyata terhadap kemanusiaan, pembangunan, dan masa depan generasi. Pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum, tetapi syarat penting untuk mewujudkan kemakmuran rakyat,” demikian disampaikan dalam amanat tersebut.
Tahun ini, Kejaksaan RI mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, yang menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.
Data Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2024 mencatat potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp279,9 triliun. Angka tersebut menunjukkan betapa besar dampak korupsi terhadap terhambatnya pembangunan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
Amanat Jaksa Agung juga menekankan pentingnya penanganan korupsi yang menyasar komoditas vital dan kejahatan korporasi yang merusak perekonomian nasional. Indonesia, misalnya, memiliki kekayaan nikel terbesar kedua di dunia—mencapai lebih dari 18 miliar ton sumber daya dengan cadangan lebih dari 5,3 miliar ton.
Melimpahnya sumber daya alam tersebut menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab besar bagi Kejaksaan untuk terus meningkatkan kapasitas, profesionalitas, dan kemampuan penelusuran aset hasil korupsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe


