Warga Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, menuding adanya penyalahgunaan dana desa tahun 2024. Inspektorat TTS turun melakukan audit, namun warga mengaku belum puas dengan hasil klarifikasi
Linamnutu, — Warga Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menuding adanya dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2024. Dugaan itu mencakup sejumlah program seperti mesin penggiling padi, kolam ikan, anakan babi, dan pengadaan laptop.
Nikodemus Manao, salah satu warga yang melapor, mengatakan laporan telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Soe, Inspektorat Kabupaten TTS, DPRD, dan juga Bupati TTS.
“Hari ini kami datang karena menindaklanjuti laporan kami soal dugaan penyalahgunaan dana desa,” ujar Nikodemus usai pertemuan klarifikasi di Linamnutu, Selasa (8/10/2025).
Menurutnya, pihak inspektorat sudah turun ke desa untuk melakukan klarifikasi dan audit terhadap laporan tersebut. Namun, Nikodemus menilai hasil klarifikasi belum memberikan jawaban yang memuaskan. Pasalnya tim audit belum selesai melakukan uji petik, sudah mengeluarkan undangan klarifikasi.
“Kami belum puas karena inspektorat juga belum final. Mereka masih harus uji petik di lapangan untuk. Kalau begitu kenapa kami diundang ke kantor desa? Klarifikasi dan presentasi harusnya dilakukan setelah kegiatan uji petik dilakukan sehingga tidak terkesan kami diberikan jawaban mentah,” jelasnya.
Nikodemus menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi proses audit yang dilakukan Inspektorat TTS. “Kami akan tetap pantau hasil auditnya seperti apa. Kalau ada temuan, kami akan desak untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perubahan anggaran yang tidak transparan. Menurutnya, anggaran awal untuk mesin penggiling padi tiba-tiba diubah menjadi pembelian mesin perontok tanpa pemberitahuan yang jelas kepada masyarakat.
“Awalnya disepakati mesin penggiling, tapi berubah jadi mesin rontok. Kami tidak tahu kapan dan kenapa bisa berubah,” ujarnya dengan nada kesal.
Nikodemus juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) terkait pengadaan pupuk, bibit jagung, dan obat-obatan pertanian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

