Karena tidak memperoleh respons dari korban, kedua saksi akhirnya melanjutkan perjalanan menuju Oeekam sesuai rencana awal.
Namun di tengah perjalanan, mereka memutuskan singgah di rumah orang tua yang berada di Oelet. Salah seorang saksi kemudian meminta agar korban dihubungi untuk diberitahukan bahwa mereka akan menunggu di rumah tersebut.
Tidak lama kemudian, korban tiba di cabang Oelet. Namun, menurut saksi, terlapor datang menyusul dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Saksi menerangkan bahwa terlapor menendang korban pada bagian wajah sebelum kemudian menampar korban di hadapan mereka.
Melihat kejadian itu, saksi mengaku langsung mempertanyakan tindakan terlapor yang dinilai berlebihan.
“Beta yang saat itu pakai tas di depan sambil pegang sempat tanya terlapor, kenapa harus main kekerasan begini,” tutur saksi.
Menurut saksi, pertanyaan tersebut tidak mendapat tanggapan dari terlapor. Setelah melakukan dugaan penganiayaan, terlapor langsung meninggalkan lokasi di Oelet tanpa memberikan penjelasan apa pun.
Hingga kini, penyidik Polres TTS masih mendalami seluruh keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan penganiayaan yang terjadi di dua lokasi, yakni Finono dan Oelet. TimorSavana.com akan terus mengikuti perkembangan proses hukum kasus ini serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












