Kasus yang awalnya ditangani Polsek Amanuban Timur itu baru belakangan diketahui dilimpahkan ke Polres TTS yakni tanggal 25 Oktober 2025. Namun lagi-lagi, tidak ada kejelasan tahapan hukum yang dijalankan.
Keluarga menilai, lambannya penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum di tingkat kepolisian bawah. Mereka merasa diabaikan dan kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
“Kalau kasus seperti ini saja bisa diam dua tahun, bagaimana nasib orang kecil seperti kami?” kata Yesti Manu dengan nada kecewa.
Dalam kasus Jora Naitboho, keluarga menilai bahwa aparat seolah menutup mata terhadap penderitaan korban yang hingga kini masih mengalami trauma dan bekas luka permanen di tubuhnya.
“Mama (Jora) tidak hanya luka di tubuh, tapi juga luka batin. Setiap kali melihat parang, dia gemetar. Dan kami belum tahu apakah orang yang melukai dia masih bebas berkeliaran atau tidak,” ungkap Yesti dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum di wilayah pedesaan, di mana korban kerap ditinggalkan tanpa pendampingan, dan laporan masyarakat miskin berjalan di tempat tanpa alasan jelas.
Kini, dua tahun setelah darah tumpah di Desa Telukh, keluarga Jora hanya berharap satu hal: agar kepolisian Timor Tengah Selatan benar-benar menegakkan keadilan dan tidak membiarkan kasus ini tenggelam bersama waktu.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













