Anggota DPRD TTS (YK) Diadukan ke Badan Kehormatan Dewan. Diduga Ingkar Janji

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251127 WA0003

Tuntutan Kuasa Hukum

1. BK DPRD TTS diminta memberikan sanksi berat kepada YK karena dianggap melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

2. YK diminta mempertanggungjawabkan janjinya, terutama yang berkaitan dengan kesepakatan RJ.

3. Bila proses di BK selesai, kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

4. Kasus ini juga akan dilaporkan kepada ketua umum Partai PKS sebagai bentuk evaluasi terhadap kadernya.

Dalam pertemuan itu, anggota BK Marcu Mbau menyampaikan bahwa BK akan segera menggelar rapat internal, memanggil YK untuk dimintai keterangan, dan juga memanggil pihak pelapor untuk dipertemukan dalam agenda klarifikasi.

Kuasa Hukum: “Kasus Ini Mencoreng Lembaga Terhormat”

Arman berharap proses di BK tidak berlarut karena menyangkut marwah lembaga perwakilan rakyat.

“Kami meminta Ketua BK DPRD TTS segera menangani kasus ini dengan cepat karena telah mencoreng nama baik lembaga yang terhormat. Kami juga menunggu sanksi dari BK agar kami melangkah ke proses hukum berikutnya,” tegasnya.*

  • Bagikan