Topik : 

Yayasan PIKUL Suarakan Keadilan Iklim, Inklusi Sosial, dan Ketahanan Pangan Pada HUT KE-66 NTT

  • Bagikan
Nelayan menaikan perahu NBS
Nelayan menaikkan perahu di NBS. Credit. Yayasan PIKUL

Pangan lokal ini seharusnya dilihat bukan hanya sekedar pemenuhan pangan dan gizi keluarga tetapi juga sebagai warisan leluhur yang adaptif terhadap perubahan iklim. Melky – Johni, dalam Program Prioritas 5 tahun kedepan menyebutkan “hilirisasi hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan” tetapi perlu diingat bahwa hilirisasi tersebut akan menghadapi tantangan perubahan iklim yang mengancam keanekaragaman hayati termasuk ketersediaan pangan lokal. Pangan lokal dapat menjadi opsi ketahanan pangan yang berkelanjutan, sekaligus sebagai alat mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Dengan mengandalkan sumber daya pangan lokal, masyarakat menjadi lebih mandiri dan tidak bergantung pada rantai pasok pangan global yang sangat rentan perubahan iklim.

Disamping itu, pangan lokal juga mampu memutus atau mengurangi emisi karbon akibat proses pendistribusian yang jauh.
Dalam momentum ulang tahun Provinsi NTT yang ke-66 sekaligus terpilihnya gubernur dan wakil gubernur baru periode 2024/2029, Yayasan PIKUL mendesak pemerintahan gubernur baru untuk mempertimbangkan hal-hal dibawah ini :

1. Keadilan Iklim yang Nyata: Untuk mencapai keadilan iklim, penting menjadikan kelompok rentan dan terpinggirkan di daerah yang terdampak perubahan iklim sebagai prioritas, karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi masalah yang dihadapi secara mandiri. Pemerintah provinsi harus mengambil langkah-langkah konkret untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, melakukan adaptasi terhadap perubahan iklim, dan melibatkan masyarakat dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Hal ini mencakup peralihan ke energi terbarukan, perlindungan ekosistem penting, dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi dampak perubahan iklim.

2. Adaptasi Berkeadilan : Adaptasi harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan spesifik kelompok rentan, termasuk nelayan tradisional dan perempuan nelayan. Ini mencakup pengakuan terhadap hak-hak dasar mereka seperti hak atas tempat tinggal, keamanan pangan, dan akses ke sumber daya ekonomi. Penyusunan kebijakan dan strategi adaptasi harus inklusif, melibatkan berbagai kelompok rentan dalam setiap tahap dari perencanaan hingga evaluasi. Keterlibatan penuh masyarakat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas tindakan adaptasi.

Baca Juga :  Kerja sama Tim Tabur Kejati NTT berhasil Tangkap DPO kasus pelecehan Anak

3. Adaptasi terhadap Perubahan Ekologis: Memastikan ruang kelola masyarakat yang sangat bergantung pada lingkungan (petani, nelayan) mendapat perlindungan dengan membatasi aktivitas di luar dari aktivitas yang mampu menghancurkan dan membuat mereka semakin rentan. Memastikan bahwa semua pelaku usaha perikanan, petani dapat merasakan kesejahteraan yang berkeadilan. Hal ini mencakup akses yang adil terhadap sumber daya perikanan dan pertanian, serta mendapat manfaat dari kebijakan yang ada.

4. Inklusi Sosial yang Komprehensif: Dalam konteks adaptasi berkeadilan, penting untuk melindungi hak-hak perempuan nelayan dan perempuan petani dan perempuan yang beraktivitas/merawat hutan yang seringkali terabaikan dalam proses pengambilan keputusan. Kebijakan harus memastikan bahwa perempuan memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan peluang ekonomi yang setara. Pemerintah harus memastikan bahwa semua warga NTT, tanpa diskriminasi, memiliki akses yang sama terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, keadilan hukum, dan partisipasi politik. Prioritas harus diberikan kepada kelompok rentan untuk mengatasi ketidaksetaraan yang mereka hadapi.

5. Ketahanan Pangan Berkelanjutan dan Berdaulat: Pemerintah harus mendukung pertanian berkelanjutan, diversifikasi pangan lokal, dan sistem distribusi yang adil. Yayasan PIKUL mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan sistem pangan yang berdaulat dan berkelanjutan

  • Bagikan